Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi penggunaan teknologi dalam penanggulangan kejahatan cybercrime di Indonesia. Di era digital yang semakin berkembang, kejahatan siber menjadi ancaman serius bagi keamanan informasi dan data pribadi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah memungkinkan pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan melawan hukum dengan cara yang lebih canggih dan sulit dideteksi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mengadopsi teknologi terbaru dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan siber. Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna teknologi. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pembuktian kesalahan di pengadilan. Literasi digital yang rendah di masyarakat juga menjadi kendala, mengingat banyak orang belum sepenuhnya memahami peraturan terkait kejahatan siber. Strategi yang dapat diterapkan mencakup peningkatan pendidikan tentang keamanan siber, penerapan teknologi keamanan seperti kriptografi, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman. Dengan demikian, penggunaan teknologi tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat terhadap risiko kejahatan siber.
Copyrights © 2025