Dalam lembaga keuangan syariah telah diperkenalkan beberapa instrumen keuangan sebagai pengganti instrumen bunga. Instrumen tersebut adalah sebuah instrumen yang lebih mengedepankan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang diderita ditanggung secara bersama-sama oleh pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, kedua belah pihak, yang melakukan transaksi akan saling memperhatikan kemajuan dan kemunduran usaha yang dijalankan. Diantara prinsip bagi hasil yang paling menonjol dan bahkan paling populer adalah mudhârabah. Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui pengertian dan jenis jenis mudharabah dan kedua, untuk memahami landasan hukum mudharabah dan ketiga, untuk memahami syarat dan rukum mudharabah dan keempat, untuk mengetahui bagaimana aplikasi mudharabah dalam LKS. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kualitatif Dimana metode penelitiannya menggunakan metode observasi yaitu, penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara melihat dan mendengarkan peristiwa atau Tindakan yang dilakukan, kemudian merekam hasil pengamatannya dengan catatan atau alat bantu lainnya.
Copyrights © 2025