Salah satu tumpuan perekonomian nasional adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dimiliki dan dijalankan oleh masyarakat atau badan usaha di semua sektor perekonomian. Salah satu kabupaten di Pulau Madura, Kabupaten Pamekasan, menjadi salah satu lokasi penyumbang pendapatan daerah. Saat ini pelaku UMKM di kabupaten Pamekasan mencapai 49.185. Namun, Hingga saat ini baru 21.704 pelaku UMKM yang memiliki NIB sekitar 626 UMKM yang baru memiliki Sertifikasi Halal. karena minimnya informasi dan rendahnya kesadaran mereka perihal pengurusan legalitas usaha sebagai pelaku UMKM. Adapun metode yang di pakai dalam pengabdian ini memakai metode kualitatif deskriptif dengan cara mahasiswa melakukan survei atau observasi terhadap legalitas usaha yang dimiliki oleh pelaku UMKM pada beberapa UMKM di Kabupaten Pamekasan. Survei ini dilakukan melalui wawancara terstruktur dengan perlakuan yang berbeda untuk setiap pelaku UMKM. Dalam hal ini, para pelaku usaha, khususnya yang ingin memperluas usahanya, mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Mahasiswa Magang MBKM dalam proses pendaftaran NIB melalui Online Single Submission (OSS) dan sertifikasi halal melalui sistem Si Halal. Kedua sertifikasi tersebut sangat membantu dalam mempromosikan usaha dan meningkatkan kepercayaan dari calon konsumen. Selama pelaksanaan pedampingan, saya menemukan bahwa tidak semua UMKM di Kab. Pamekasan bisa ikut program ini untuk mendapatkan sertifikasi halal. dikarenakan program ini di lakukan tanpa di pungut biaya. Hasil dari program ini yaitu memberikan identitas yang resmi pada para pelaku UMKM, memberikan standart mutu bagi produknya, jaminan halal yang bersertifikat, menambah unique selling bagi mereka, serta dapat menambah kepercayaan konsumen khususnya dikalangan umat islam setelah produknya memiliki label Sertifikat Halal
Copyrights © 2025