Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif penerapan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Kutaramanawadharmasastra Kerajaan Majapahit dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Melalui pendekatan historis dan yuridis, penelitian ini menganalisis dasar filosofis, kriteria penjatuhan pidana, serta pertimbangan-pertimbangan yang mendasari penerapan pidana mati di kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan hukum pidana di indonesia, serta menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan terhadap sistem peradilan pidana yang berlaku saat ini. Untuk menjawab penelitian tersebut, penelitian hanya memfokuskan kepada aspek penjatuhan hukum pidananya saja melalui penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian berdasarkan pengalaman dengan pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach).
Copyrights © 2025