Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan hadir sebagai pembaruan terhadap sistem perlakuan terhadap narapidana di Indonesia. Peraturan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban narapidana dalam kerangka pembinaan yang berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji aspek legal serta implementasi praktis dari hak dan kewajiban narapidana berdasarkan ketentuan terbaru tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang didukung oleh data sekunder, tulisan ini menganalisis ketentuan hukum dalam UU Pemasyarakatan, kemudian membandingkannya dengan kondisi nyata di lembaga pemasyarakatan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun hak-hak narapidana telah diatur secara progresif, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan fasilitas, overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta kurangnya sumber daya manusia. Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan pengawasan eksternal, peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan, serta optimalisasi program pembinaan narapidana guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Copyrights © 2025