Al Huquq : Journal of Indonesian Islamic Economic Law
Vol. 6 No. 2 (2024): on Progress

Negosiasi Fikih, Hukum Adat dan Maqashid Hifdz al-Mal dalam Pembagian Harta Waris Beda Agama di Sampit

Ma'rufi (Unknown)
Taufiq, Muhammad (Unknown)
Mahmudi, Zaenul (Unknown)
Anam, Khoirul (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2025

Abstract

Pembagian harta waris beda agama di Sampit, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah menjadi permasalahan yang sangat kompleks. Artikel ini mengkaji pembagian harta waris dalam kasus perbedaan agama di Sampit, Kalimantan Tengah, melalui perspektif fikih dan maqashid syariah, khususnya konsep hifdz al-mal (menjaga harta) yang dikembangkan oleh Jasser Auda. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta waris beda agama di Sampit seringkali menimbulkan konflik akibat perbedaan pemahaman antara fikih, hukum adat, dan hukum positif. Melalui pendekatan maqashid syariah, khususnya hifdz al-mal, ditemukan bahwa prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak kepemilikan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa waris beda agama. Penelitian ini merekomendasikan integrasi prinsip maqashid syariah dalam penyelesaian kasus waris beda agama untuk mencapai keadilan dan harmoni sosial. The division of inheritance in cases of differing religions in Sampit, East Waringin City, Central Kalimantan, is a highly complex issue. This article examines the division of inheritance in cases of religious differences in Sampit, Central Kalimantan, from the perspective of maqashid sharia, specifically the concept of hifdz al-mal (preservation of wealth) as developed by Jasser Auda. The research method employed is empirical, utilizing a sociological juridical approach. Data was collected through in-depth interviews, observations, and document studies. The results indicate that the division of inheritance in cases of differing religions in Sampit often leads to conflicts due to varying interpretations between Islamic law, customary law, and positive law. Through the maqashid sharia approach, especially hifdz al-mal, it becomes evident that the principles of justice, public benefit, and the protection of property rights can serve as solutions for resolving interfaith inheritance disputes. This study recommends integrating maqashid sharia principles in resolving interfaith inheritance cases to achieve justice and foster social harmony.

Copyrights © 2024