Perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 memuat peraturan persyaratan yang harus dipenuhi mengenai keselamatan radiasi pada radiologi diagnostik dan intervensi. Data hasil uji kesesuaian yang dilakukan BAPETEN menunjukkan bahwa 42% pesawat sinar-X tidak layak digunakan serta tidak diizinkan beroperasi. Menganalisis kesesuaian radiasi di unit radiologi dengan Perka Bapeten Nomor 4 Tahun 2020 ini merujuk kepada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya yang pada bulan Maret memiliki unit radiologi di gedung baru sehingga ketika terdapat bangunan yang baru direnovasi, atau berpindah tempat diperlukan adanya peninjauan paparan radiasi pada daerah kerja tersebut. Permasalahan lain berkaitan dengan pekerja radiasi yang tidak patuh dalam memakai TLD ketika melakukan pemeriksaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan mengambil data melalui observasi menggunakan checklist dan wawancara untuk mempertegas hasil observasi. Teknik sampel yang digunakan yaitu total sampling yang memenuhi kriteria inklusi dan ekslusi. RSJ Menur Surabaya, mendapatkan 100% di beberapa kriteria. Persyaratan manajemen yaitu kriteria penanggungjawab keselamatan radiasi, budaya keselamatan, personel, pendidikan dan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi. Persyaratan proteksi radiasi seluruh kriteria mendapat persentase 100% Penerapan keselamatan radiasi di unit radiologi RSJ Menur dengan Perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 belum sepenuhnya sesuai.
Copyrights © 2025