Kelengkapan pengisian persetujuan umum (general consent) perlu diperhatikan, yang dikhawatirkan akan ada kesalahpahaman pasien dan keluarga pasien selama mendapatkan perawatan di rumah sakit. Penerapan persetujuan umum harus dipatuhi untuk melindungi hak dan keselamatan pasien sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang merawat pasien. Formulir persetujuan umum (general consent) selalu diajukan kepada pasien atau keluarga pasien sebelum pasien menerima pelayanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. General Consent terlebih dahulu agar dapat dipahami dan dimengerti karena diantaranya mencakup hak dan kewajiban pasien selama diberikan pelayanan kesehatan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dan alat penelitian yang digunakan berupa observasi dan petunjuk wawancara. Penelitian ini dilakukan di tempat pendaftaran rawat inap Rumah Sakit X Bandung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PMIK dinilai telah mematuhi Standar Operasional Prosedur penerimaan pasien rawat inap, hal ini ditunjukkan dengan terpenuhinya 6 (enam) indikator. Kemudian diketahui bahwa formulir persetujuan umum (general consent) tidak sesuai dengan kelengkapan indikator pada saat proses implementasi. Ketidakpatuhan ini diakibatkan oleh tidak patuhnya petugas PMIK dalam bertindak sesuai dengan 3 (tiga) dimensi kepatuhan: 1) Kepercayaan (Belief) bahwa mereka telah bertindak sesuai SOP; 2) Menerima (Accept) SOP sebagai pedoman pelaksanaan; dan 3) Melaksanakan (Act) pemberian persetujuan umum pendaftaran rawat inap.
Copyrights © 2025