Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang bertanggung jawab dalam menyediakan layanan kefarmasian, termasuk pengelolaannarkotika dan psikotropika. Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika memerlukan penanganan khusus sesuai dengan standar yang telah detetapkan agar memastikan kualitas dan kemanan obat tetap terjaga. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan penyimpanan obat psikotropika dan narkotika di IFRS RSUD Dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan (depo rawat jalan, depo rawat inap, dan gudang) berdasarkan Permenkes No. 72 Tahun 2016 dan Permenkes No. 5 Tahun 2023. Metode penelitian meliputi observasi langsung terhadap penataan ruangan, tempat penyimpanan, kebersihan, suhu, dan kelembaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar aspek penyimpanan telah sesuai standar, seperti penggunaan lemari khusus dengan pengamanan ketat. Namun, masih terdapat aspek yang perlu diperbaiki, seperti penguatan struktur fisik ruang penyimpanan dan pengelolaan suhu serta kelembaban. Secara keseluruhan, penyimpanan psikotropika dan narkotika di IFRS RSUD Dr. H. Jusuf SK telah memenuhi sebagian yang ditetapkan.
Copyrights © 2025