Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang strategis dan potensial sehingga harus dikelola dengan baik agar pembiayaan negara dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah salah satu pajak yang paling sering berhubungan langsung dengan masyarakat, khususnya bagi pegawai. PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Perhitungan PPh Pasal 21 terbaru menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai diterapkan per 1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 mengharuskan para pelaku usaha, akademisi, praktisi di bidang perpajakan, untuk memahami kembali cara perhitungan tersebut agar dapat lebih maksimal dalam melakukan kewajibannya dalam bidang perpajakan khususnya PPh Pasal 21. Tujuan dilaksanakan pengabdian kepada masayarakat (PKM) ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang memadai kepada seluruh peserta kegiatan yang merupakan masyarakat umum, akademisi, praktisi perpajakan, dan juga karyawan swasta tentang perhitungan tarif baru PPh Pasal 21 dengan metode TER. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi dengan ceramah, diskusi, dan tanya jawab kepada para pelaku usaha, akademisi, dan praktisi di bidang perpajakan secara online/daring. Pada akhir kegiatan, para peserta merasakan manfaat dari sosialisasi ini dan menerima wawasan serta informasi yang baru terkait perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan perhitungan tarif terbaru yaitu metode TER, yang nantinya ilmu ini dapat digunakan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara pribadi maupun perusahaan
Copyrights © 2025