Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 mengenai batas usia perkawinan di Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini melibatkan wawancara dengan masyarakat yang menikah di bawah usia 19 tahun dan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peningkatan batas usia perkawinan, praktik dispensasi masih umum terjadi, terutama di daerah pedesaan, akibat faktor budaya, ekonomi, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Kebijakan yang ada belum diimbangi dengan pengawasan yang efektif, sehingga masih banyak anak terjebak dalam siklus perkawinan dini. Kesimpulannya, untuk mencapai tujuan perlindungan anak secara optimal, diperlukan langkah-langkah strategis yang meliputi edukasi masyarakat, penguatan penegakan hukum, dan kerjasama lintas sektoral untuk menurunkan angka perkawinan anak secara signifikan di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025