Penelitian ini mengkaji peran Polri dalam mencegah dan menindak tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan literatur hukum sebagai bahan sekunder, penelitian ini mengungkap bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan kompleks yang melibatkan jaringan lintas negara dan menyasar kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak. Upaya pencegahan dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi, serta penguatan kemitraan dengan masyarakat, sedangkan penindakan melibatkan investigasi, penggeledahan, dan penahanan tersangka berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Polri turut berperan dalam perlindungan dan rehabilitasi korban guna mengembalikan fungsi sosial mereka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masih dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya dan rendahnya kepercayaan masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan koordinasi lintas instansi dan perbaikan sistem pendukung untuk penegakan hukum yang lebih optimal
Copyrights © 2025