Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Meskipun rasio elektrifikasi nasional Indonesia telah mencapai 99,79% pada tahun 2023, masih terdapat ketimpangan dalam distribusi listrik, terutama di wilayah terpencil seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara. Ketimpangan ini disebabkan oleh faktor geografis, keterbatasan investasi, serta tingginya biaya pembangunan dan operasional di daerah dengan akses terbatas. Makalah ini menganalisis akar permasalahan ketimpangan infrastruktur ketenagalistrikan menggunakan metode 5 Whys dan metode Urgency, Seriousness, dan Growth (USG) selanjutnya menetapkan prioritas kebijakan berdasarkan metode Bardach (eightfold path). Hasil analisis menunjukkan bahwa ketimpangan listrik berdampak negatif terhadap sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, serta memperlambat pembangunan di daerah tertinggal. Untuk mengatasi permasalahan ini, direkomendasikan kebijakan berupa pemanfaatan energi terbarukan, desentralisasi kebijakan listrik, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses listrik yang lebih merata dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025