Artikel ini ditulis dengan maksud menganalisis dan mencari jawaban atas pertanyaan siapa yang harus menjadi eksekutor dalam memenuhi kewajiban adat sebagai pidana tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, artikel ini ingin melihat bagaimana antisipasi regulatif yang dapat dilakukan dalam menghadapi kontestasi antropologis-yuridis terkait eksekutor putusan pidana tambahan tersebut. Dengan menggunakan teori-teori pemidanaan menurut Herbert L. Packer dengan didukung pemikiran Cessare Beccaria dan teori living law Eugene Ehrlich dan dukungan pemikiran Semi-autonomous Social Field (SASF) menurut Sally Falk Moore dan dukungan para ahli hukum lain serta penggunaan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan antropologi hukum, artikel ini menemukan: Pertama, Eksekutor dalam pelaksanaan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat adalah Jaksa yang berkoordinasi dan bekerja sama dengan Tetua Adat serta kelompok masyarakat adat asal terpidana selanjutnya Jaksa mendelegasikan kekuasaan eksekusi pidana tambahan berdasarkan kekuatan suatu aturan hukum yang sah kepada Tetua Adat setempat untuk menjalankan eksekusi dengan cara adat (ritus magis-religius). Kedua, antisipasi regulatif dengan cara-cara antara lain: membuat suatu Delegasi berupa Surat Kuasa Insidentil dari Jaksa kepada Tetua Adat setempat untuk melakukan eksekusi menurut cara-cara/ritus adat, atau, membuat dan mensahkan suatu Peraturan Pelaksanaan Khusus atau membuat suatu Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait eksekusi pidana tambahan pada kelompok masyarakat daerah terkait. Artikel ini menyarankan: dalam rangka eksekusi suatu pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, Jaksa harus dapat membangun komunikasi dan atau kerjasama yang baik dengan Tetua adat dan kelompok masyarakat asal terpidana dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Sebaliknya, Tetua Adat setempat harus dapat menjadi mitra yang baik sebagai tanggungjawab dan pengakuan kepada putusan Pengadilan Pidana Negara; selain itu, disarankan supaya Peerintah dalam hal ini Sistem Peradilan Pidana Indonesia melakukan kajian sosio-yuridis dan atau antropologis untuk dapat menemukan cara atau antisipasi regulatif yang tepat dalam rangka eksekusi pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, sehingga memastikan keadilan bagi setiap pihak terkait.
Copyrights © 2025