Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Republik Indonesia memegang tanggung jawab yang signifikan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016 terkait pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah. Tugas utama Bawaslu meliputi pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi selama Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis komitmen Bawaslu dan Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam mengimplementasikan perannya yang diatur dalam kebijakan terkait pelaksanaan pemilihan umum Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan paradigma kualitatif dengan penyajian analisis dalam bentuk diskriptif. Dalam penelitian data yang diambil adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi dan dokumentasi. Analisis data diarahkan pada kegiatan kunci yaitu deklarasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam rangka mendukung Pemilukada 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Bawaslu memiliki komitmen dalam penyelenggaraan Pemilukada yang bebas dari pelanggaran meskipun harus menghadapi tantangan kesulitan dalam pembuktian pelanggaran dan keterbatasan sumber daya. 2) Deklarasi ASN sebagai bentuk komitmen tentang netralitas memiliki dampak yang signifikan dalam membangun kesadaran dalam menjaga netralitas, sekaligus meningkatkan pengawasan sosial dan penegakan hukum.
Copyrights © 2025