Ikrar wakaf menurut imam Ahmad Ibnu Hanbal tidak termasuk salah satu dari rukun wakaf ketika seseorang sudah memberikan izin terhadap masyarakat untuk menggunakan harta yang dia miliki maka telah bisa dikatakan dia berwakaf berdasarkan hadis dari Abu Thalib dan Abu Daud. Kemudian beliau juga menggunakan ‘urf yang dinisbatkan pada masalah jual beli yaitu sebelum adanya ikrar serah terima antara penjual dan pembeli harga barang tersebut sudah dimaklumi bersama oleh khalayak ramai maka tidak perlu adanya ikrar begitu juga dengan wakaf tidak perlu adanya ikrar. Namun jika ditinjau dari konsep kemaslahatan hal ini sangat kurang dalam segi kehati-hatian untuk menolak kemudharatan, jika jual beli yang seperti diatas besar kemungkinan tidak akan ada masalah dikemudian hari karena sebelum membeli dia sudah melihat harga pada barang tersebut, kalau cocok dengan keadaan ekonomi bisa langsung di beli tapi jika tidak maka tidak perlu di beli. Akan tetapi sangat berbeda dengan wakaf, jika tidak jelas status yang berwakaf, tujuan serta yang mengelola harta wakaf maka tidak tertutup kemungkinan permasalahan akan terjadi dikemudian hari.
Copyrights © 2025