Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum, memiliki peran strategis dalam menuntut kasus korupsi, salah satunya melalui bidang intelijen yang bertugas mengumpulkan informasi dan bahan keterangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran intelijen kejaksaan dalam proses penuntutan kasus korupsi sangat penting, terutama dalam pengumpulan bukti dan deteksi dini tindak pidana korupsi. Namun, efektivitas penuntutan masih menghadapi kendala dalam aspek regulasi dan koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan serta optimalisasi peran intelijen kejaksaan guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2025