Penegakan hukum merupakan proses penting dalam menjaga ketertiban sosial, keadilan,dan keamanan bagi masyarakat. Penegakan hukum berusaha untuk mendorongkesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan tidak hanya berkaitan denganmenindak pelanggaran hukum setelah terjadi, tetapi juga dengan mencegah kejahatan danpelanggaran hukum sebelum terjadi. penelitian yang digunakan dalam penelitian iniadalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu danmendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, Eksistensi seorang advokatdapat dilihat dari UU yang mengatur tentang kebebasannya sebagai penegak hukum.Advokat diakui sebagai profesi hukum, badan hukum, dan badan hukum yang tundukpada peraturan perundang-undangan. Advokat berhak mewakili klien tanpa rasa takutakan dampaknya, dan dilindungi undang-undang.
Copyrights © 2024