Bullying pada mahasiswa terutama pada pendidikan kedokteran masih sering terjadi. Tindakan intimidasi tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) serta nilai etika fundamental. Oleh karena itu, upaya penanggulangan bullying hukumnya wajib dilakukan terus menerus melalui upaya intervensi lembaga pendidikan. Intervensi dapat dilakukan dengan perbaikan kurikulum, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, peningkatan pengawasan pada peserta didik, serta penguatan kesadaran setiap individu untuk menghentikan tindakan bullying. Disamping itu, kerjasama antar instansi terkait sangat dibutuhkan untuk menetapkan kebijakan yang dapat mencegah serta menghentikan bullying. Perundungan, senioritas atau semua nama, dan bentuk perundungan pada mahasiswa pendidikan kedokteran tidak dibenarkan secara hukum moral, profesi, pandangan hidup bangsa dan etika. Bullying terhadap mahasiswa kedokteran harus dihentikan dan segera diberantas. Menurut hukum yang berlaku, pelaku bullying harus dihukum untuk memberikan efek jera. Universitas dan Rumah Sakit Pendidikan harus melindungi korban dan saksi dari intimidasi pelaku dan lingkungan sekitar.
Copyrights © 2022