Beragam faktor dapat menyebabkan keretakan dalam rumah tangga, termasuk pernikahan dini, perkawinan paksa, serta perselingkuhan, yang kemudian menggeser makna perkawinan menjadi sekadar "lembaga penyalur" hasrat biologis manusia dengan pandangan yang artifisial-duniawi. Gagalnya perkawinan ini sering mengakibatkan perceraian atau talak. Talak, memiliki makna melepaskan ikatan atau membuka ikatan. Secara terminologis, perceraian merupakan uoaya pelepasan ikatan atau mengurangi ikatan melalui kata-kata yang telah ditentukan. Meskipun dalam prinsipnya perceraian dilarang dalam Islam, talak diizinkan sebagai "pintu darurat" terakhir jika keutuhan dan kelangsungan kehidupan rumah tangga tidak bisa dipertahankan. Anak dianggap sebagai amanah dan karunia dari Allah SWT, yang wajib dipelihara dan dijaga dengan menghargai harkat dan martabatnya sebagai manusia. Setiap anak memiliki hak-hak asasi. Mereka mempunyai hak mendapatkan penghidupan, berpartisipasi dalam kehidupan, dan perlindungan dari berbagai tindakan kekerasan. Anak-anak juga memiliki hak-hak yang perlu dijaga. Walaupun peraturan perundang-undangan menetapkan batas usia anak, terdapat beberapa kontradiksi mengenai kriteria anak dan batas usia anak dalam hukum Indonesia. Namun, tujuan dari semua batasan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan yang tepat bagi anak-anak, karena mereka akan meneruskan perjuangan bangsa.
Copyrights © 2021