Pembahasaan dalam penelitian ini mendiskusikan seperti apa perlindungan terhadap korban pelecehan seksual melalui dunia maya menurut undang-undang yang berjalan sekarang, terdapat keringanan untuk mengakses semua informasi didampingi dengan banyak bermunculan kasus penyimpangan dalam perbuatan serta rutinitas publik dalam berkomunikasi atau bersosialisasi di dalam dunia maya, munculnya sosmed selalu menjadi kebiasaan semua masyarakat menjalin komunikasi dan sosialisasi menjadi suatu persimpangan melawan hukum. Pembahasan ini memakai pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan tatacara penelitian dengan pembahasan perundang-undangan dan bacaan yang sudah sesuai untuk menjawab suatu permasalahan yang dibahas dengan menggunakan data bahan hukum langsung dan melalui perantara yaitu melalui aturan yang berhubungan dengan pelecehan seksual Perundang-undangan di Indonesia, point khusus ada pada hukum pidana dalam peraturan perbuatan kejahatan pelecehkan secara seksual melalui platform dunian maya, Sedangkan Teknik analisi data menggunakan metode kualitatif yang secara deskriptif yaitu merupakan bahan hukum primer , bahan hukum tersier berpedoman terhadap landasan teori. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum korban pelecehan seksual di media sosial.
Copyrights © 2024