Objek gugatan praperadilan di dalam hukum positif Indonesia diatur oleh Pasal 1 angka 10 joPasal 77 KUHAP. Ketentuan itu mengalami perluasan setelah MK di dalam putusannyaNomor: 21/PUU-XII/2014 membatalkan Pasal 77 huruf a KUHAP. Dengan adanya putusanMK tersebut, maka objek gugatan praperadilan meliputi: sah atau tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan tindakan lainnya, sertapermintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi. Di dalam KUHAP tidak disebutkanpenetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan. Dalam hal ini, kedudukan penetapantersangka bukan sebagai upaya paksa. Penetapan tersangka dapat dikategorikan sebagaitindakan administrasi penyidik yang dapat disamakan dengan penghentian penyidikan ataupenuntutan.
Copyrights © 2015