Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bisnis “Pinjam-Meminjam berbasis Teknologi Finansial” (PM-Tekfin). Rumusan masalah penelitian ini meliputi tiga hal yaitu : apa peran OJK dalam pengembangan bisnis PM-Tekfin, apa bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa PM-Tekfin, dan apa saja bentuk penyelesaian sengketa bisnis PM-Tekfin. Penelitian normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan OJK berwenang mengatur dan mengawasi bisnis PM-Tekfin. OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa PM-Tekfin. Sengketa bisnis PM-Tekfin diharapkan dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dengan membentuk lembaga Penyelesaian Sengketa Daring (PSD).
Copyrights © 2017