Sistem Pasar Modal diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PasarModal, yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, perusahaan, dan pihakterkait lainnya. Terlepas dari hukum, beberapa orang atau pihak mencoba mendapatkankeuntungan yang lebih besar dengan menggunakan akses yang mereka miliki untuk mencariinformasi terkait perdagangan dalam pasar modal dan menggunakannya untuk membeli ataumenjual saham perusahaan (yang aksesnya mereka miliki) sebelum penjualan atau pembelianitu diumumkan kepada masyarakat. Aksi semacam itu disebut insider trading dan kebiasaantersebut menyebabkan ketidaknyamanan di antara para penanam modal. Di Amerika Serikat,teori Misaproppriation digunakan untuk menentukan insider trading. Cakupan teori ini dapatbermanfaat jika diterapkan dalam pengaturan hukum mengenai pasar modal kita, sehinggapara “insider” dapat ditangkap.
Copyrights © 2015