Sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Indonesia idealnya memberikan kekuasaanyang luas bagi presiden untuk melaksakan tugas eksekutifnya. Kekuasaan yang luas tersebuthanya dapat dibatasi oleh kekuasaan lain dengan alasan konstitusional. Tulisan ini bermaksuduntuk mendalami dua konsep besar dalam hukum tata negara yaitu hak prerogatif dan prinsipseparation of powers sebagai batasan konstitusional kekuasaan eksekutif presiden. Alat analisisyang digunakan antara lain adalah pendekatan sejarah, teori konstitusi dan praktek yangberlaku dinegara lain yaitu Amerika Serikat, New Zealand dan Canada. Hasil analisismenunjukkan bahwa hak prerogatif berbeda dengan hak eksekutif presiden. Hak prerogatifmemberikan ruang yang luas kepada presiden untuk menggunakan kekuasaannya untukmengisi ruang yang belum diatur dalam konstitusi sepanjang untuk menjalankan tugaseksekutifnya. Batasan hak prerogatif adalah penggunaannya yang dibatasi pada keadaandarurat sampai dengan lembaga legislatif dapat mengaturnya dalam perundang-undangan.Sedangkan prinsip separation of powers mendalilkan dua penafsiran yaitu formalis danfungsionalis. Pandangan formalis mendasarkan dirinya pada unitary power doctrine yangmelarang segala bentuk intervensi cabang kekuasaan lain terhadap kekuasaan eksekutif,sedangkan pendekatan fungsionalis beranggapan bahwa batasan kekuasaan eksekutifdimungkinkan selama tidak berdampak secara mendasar kepada presiden untuk menjalankankekuasaan eksekutifnya.
Copyrights © 2015