AbstrakPasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 pada pokoknya mengandung makna bahwa tanah milik bangsa Indonesia didelegasikan kekuasaanya kepada negara, akan tetapi harus difungsikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Adapun dalam pelaksanaannya amanat dalam konstitusi tersebut tidaklah terealisasi dengan baik. Berbagai masalah justru cenderung muncul dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Prediksi akan persoalan tanah yang dianggap mampu diselesaikan oleh peradilan umum justru berbanding 180 derajat pada praktiknya. Asas penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat, dan biaya ringan sama sekali tidak tergunakan, dan cenderung hanya menjadi semboyan mahluk kasat mata, kasat telinga. Fakta yang ada saat ini mengenai problem penanganan kasus pertanahan yang mencengangkan penyelesaiannya yang tak kunjung rampung oleh peradilan umum. Atas dasar ini maka muncullah gagasan bahwa perlu adanya pengadilan khusus yang menyelesaikan perkara pertanahan di Indonesia agar konsepsi tanah yang diformulasikan dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat terwujud dengan segera.
Copyrights © 2016