Penyebutan secara eksplisit metode RIA dalam UU 13/2022 merupakan fase baru dalam penerapan RIA di Indonesia karena telah mengalami institusionalisasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk dianalisis kembali mengenai eksistensi metode RIA, dengan beberapa pertanyaan mendasar: (a) Bagaimana dasar konseptual dan kerangka kerja metode RIA? (b) Sejatinya metode RIA seharusnya didudukkan sebagai metode apa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan kapan seharusnya metode RIA digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pengumpulan data sekunder guna mengkaji norma atau kaidah hukum positif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dasar konseptual metode RIA merupakan bagian dari konsep GRP yang menekankan pada perbaikan dalam pembentukan peraturan, yang diterapkan secara ex-ante dan membuka peluang untuk tidak membentuk peraturan, serta dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas pembentuk peraturan.
Copyrights © 2023