Pajak berfungsi sebagai budgetair, penerimaan keuangan yang masuk melaluikas negara, dan berfungsi mengatur bagi pemenuhan kebutuhan pembangunannasional dalam kerangka pembangunan masyarakat Indonesia. Kenyataannyatidak demikian? Mengapa? Tiada lain karena kolusi – korupsi oleh Birokratpada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan membuktikan sebaliknya, sehingga penerimaankeuangan negara menjadi tidak maksimal, dan cita-cita mensejahterakan danmemakmurkan rakyat jauh dari harapan. Terobosan harus dilakukan danlangkahnya adalah memperkuat dan menyederhanakan kinerja yangberhubungan dengan administrasi melalui amandemen peraturan perundangandi bidang perpajakan dan reformasi birokrasi terhadap organisasi yang mengelolaperpajakan dengan membentuk institusi baru : Badan Pajak dan Bea Cukaiyang berkedudukan langsung di bawah Presiden.
Copyrights © 2011