Korupsi akhir-akhir ini semakin ramai diperbincangkan, baik di media cetak, elektronik maupun dalam seminar-seminar, lokakarya, diskusi, dan sebagainya. Harta kekayaan yang didapat dari kejahatan korupsi biasanya tidak dapat langsung digunakan karena adanya rasa takut maupun terindikasi sebagai kegiatan pencucian uang. Untuk itu biasanya para pelaku berupaya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan tersebut denga memasukkannya kedalam banking system (sistem keuangan). Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini adalah hubungan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang dan bagaimana implementasi undang-undang tindak pidana pencucian uang terhadap kerugian negara dari tindak pidana korupsi pada putusan Mahkamah Agung No. 1605K/Pid.Sus/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian uang memiliki hubungan yang sangat erat. Hal tersebut secara jelas dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010. Penerapan Undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No: 1605 K/Pid.Sus/ 2014 hakim Pengadilan Negeri menerapkan Undang-undang No. 8 tahun 2010 tehadap kasus korupsi tersebut, yaitu dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda, membayar uang pengganti, dan merampas aset yang dimiliki terdakwa dari hasil tindak pidana.
Copyrights © 2018