Tulisan ini mendiskusikan perihal pengaturan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengamanatkan bahwa Pengadilan Pajak merupakan salah satu bentuk pengadilan khusus di bawah Mahkamah Agung namun dalam pengaturan Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terdapat dualisme pembinaan kelembagaan pengadilan pajak yaitu dalam hal pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan sementara dalam hal pembinaan teknis berada di Mahkamah Agung. Dalam pembahasan tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan dualisme kelembagaan pengadilan pajak jika dihubungkan dengan independensi pengadilan serta akan membahas dampak dualisme kelembagaan pengadilan pajak terhadap putusan dan akuntabilitas hakim pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Pendekatan yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam tulisan ini yaitu dengan menggunakan pendekatan social-legal studies. Pengaturan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak berimplikasi pengadilan pajak berada di bawah eksekutif dan yudikatif yang mengakibatkan pengadilan pajak tidak dapat independen baik secara institusi, internal, personal/individu hakim dan secara substantif. Dikarenakan posisi pengadilan pajak masih dibawah eksekutif dalam hal ini Kementerian Keuangan, maka pengadilan pajak melalui putusannya dijadikan alat pendukung untuk mencapai penerimaan negara melalui pajak.
Copyrights © 2024