Penelitian ini menganalisis politik hukum dari kedua undang-undang yang telah menerapkan metode omnibus law, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, serta mengkaji quo vadis dari metode omnibus law di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan metode omnibus law pada kedua undang-undang tersebut menimbulkan masalah politik hukum, yakni pragmatisme, proses demokratis yang lemah, serta partisipasi publik yang rendah. Ke depan, penerapan metode omnibus law harus tetap sesuai dengan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan agar keadilan prosedural tetap terwujud. Undang-undang yang dibentuk melalui metode omnibus law sebaiknya memiliki materi muatan yang berfokus pada satu aturan dan menghindari kompleksitas yang berlebihan. Selain itu, pembentukan suatu badan regulasi nasional sangat diperlukan untuk menjamin harmonisasi undang-undang yang dibentuk dengan metode omnibus law.
Copyrights © 2022