Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam membatalkan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Pergub, dan Perbup/Perwal inkonstitusional atau bertentang dengan UUD 1945. Sehingga hanya Mahkamah Agung yang berwenang dalam membatalkan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Pergub, dan Perbup/Perwal. Berdasarkan hal tersebut akan dijelaskan bagaimana implikasi atau dampak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pembatalan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Pergub, dan Perbup/Perwal. Dari hal tersebut dihasilkan bahwa adanya dampak positif terhadap kepastian hukum terhadap kewenangan pembatalan produk hukum daerah tersebut, dimana sebelumnya berpotensi menimbulkan dualisme putusan pengadilan. Disisi lain belum adanya aturan khusus mengenai tata cara/prosedur pengujian formil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang ada pada Mahkamah Agung.
Copyrights © 2018