Penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji aturan industri hijau khususnya sektor industri peternakan dalam memberikan perlindungan lingkungan dari dampak perubahan iklim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, sejarah dan perundang-undangan. Sumber data berupa data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dianalisis dengan proses berpikir deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan aturan industri hijau merupakan hal penting dalam memberikan perlindungan lingkungan atas aktivitas industri dari dampak perubahan iklim. Hasil temuan atas aturan industri hijau menunjukkan aturan indsutri hijau belum mencerminkan tata aturan yang komprehensif, yang mengedepankan proses produksi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Daya jangkau aturan terbatas sehingga kepada aktivitas industri peternakan yang menghasilkan limbah metana sebagai gas rumah kaca yang mengakibatkan perubahan iklim belum menjadi solusi sebuah aturan. Diperlukan politik hukum regulasi industri hijau yang mampu memberikan solusi atas emisi gas metana yang dihasilkan dari kegiatan industri peternakan. Kata Kunci: Industri Hijau, Peternakan, Perubahan Iklim, dan Perlindungan Lingkungan.
Copyrights © 2023