AbstractThe enactment of Law Number 11 of 2020 on Job Creation has changed various provisions, one of which is regarding the provisions of discretion which causes an expansion of the regulation on the use of discretion by government officials. This study aims to, first, find out the urgency of expanding the regulation in the enforcement of the Job Creation Act. Second, knowing the legal application of the regulations in the Job Creation Act. The research method applied is normative with the application of laws and conceptual. The results of the study show that, first, the urgency of the abolition of one of the conditions for the use of discretion, namely the condition, "not contrary to the provisions of laws and regulations" is the ineffectiveness of exercising discretion by government officials, especially in issuing discretionary policies related to investment acceleration. Expand discretionary arrangements that result in the opening of unlimited power potential through discretionary arrangements that are not limited by the provisions of laws and regulations and open up opportunities for authority that lead to the rights of citizens.IntisariDiberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) telah mengubah berbagai ketentuan, salah satunya adalah mengenai ketentuan diskresi yang menyebabkan adanya perluasan pengaturan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama, mengetahui urgensi perluasan pengaturan dalam pemberlakuan UU CK. Kedua, mengetahui implikasi hukum atas perluasan pengaturan dalam UU CK. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, urgensi dihilangkannya salah satu syarat penggunaan diskresi yakni syarat, “tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan” adalah adanya ketidakefektikan pelaksanaan diskresi oleh pejabat pemerintahan, khususnya kebijakan diskresi terkait percepatan investasi. Kedua, perluasan pengaturan diskresi berakibat pada terbukanya potensi kekuasaan tidak terbatas melalui pengaturan diskresi yang tidak dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada pelanggaran terhadap hak warga masyarakat.
Copyrights © 2022