Indonesia sebagai Negara demokrasi kontitusional terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif berdasar prinsip check and balance untuk mewujudkan kekuasaan berimbang dan dibatasi Konstitusi. Wujud prinsip check and balance dalam ketatanegaraan Indonesia terlihat pada fungsi pengawasan DPR RI yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Fungsi a quo dalam penerapannya dapat digunakan melalui hak angket untuk menyelidiki segala bentuk pelaksanaan UU maupun kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pelaksanaan hak angket ditujukan kepada KPK agar dapat membuka hasil pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani. Penggunaan hak angket tersebut merupakan upaya DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan. Berdasarkan keterangannya, Miryam S Haryani menyatakan bahwa dirinya mendapat tekanan dari anggota DPR RI agar tidak menyampaikan peristiwa yang sebenarnya. Hak angket DPR RI kepada KPK pada dasarnya dapat dilakukan terkait pelaksanaan suatu UU yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket DPR RI kepada KPK tidak sesuai dengan prinsip check and balance dalam system ketatanegaraan Indonesia mengingat hak a quo tidak memenuhi rumusan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dan bertentangan dengan UU KIP serta UU KPK sebagai lex specialis. Penelitian ini menggunakan penelitian normative.
Copyrights © 2017