Dalam perkembangan ketatanegaraan saat ini, kedudukan dan peran Perppu menjadi cukupsignifikan dalam konteks penyelesaian persoalan bangsa yang bersifat mendesak dan gentingsebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Sebagai contoh, misalnya persoalan mengenai penyelenggaraan Pemilihan KepalaDaerah di beberapa kota atau kabupaten yang hanya diikuti oleh 1 pasangan calon kepaladaerah, sementara Undang-undang belum menyediakan instrumen pengaturan yang memadaiuntuk itu. Di sisi lain, semangat demokrasi yang begitu besar mendorong Pemerintah untukmemperbolehkan calon pasangan tunggal tersebut ikut dalam kontestasi Pilkada. Kondisidemikian tentunya akan menimbulkan ketidakpastian atau bahkan konflik hukum yang cukupserius sehingga perlu segera diantisipasi secara tepat oleh Presiden selaku pemegang kekuasaanpemerintahan. Pada titik ini maka Perppu menjadi alternatif solusi penyelesaian yang tepat.Meskipun demikian, seyogyanya Presiden dalam mengeluarkan Perppu juga harusmemperhatikan syarat dan ketentuan (norma) yang telah digariskan oleh konstitusi. Sehinggadiharapkan Perppu yang ditetapkan Presiden dapat berjalan efektif sesuai dengan prinsiphukum yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2015