Kebijakan penyelenggaraan desentraliasi mengalami banyak perubahan sejak dimulainyapada tahun 1999 melalui UU No. 22/1999. Sejak tahun 2004, hingga selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan mandat dalam UU No. 32/2004. Persoalan dalam pelaksanaan UU tersebut pada dasarnya masih banyak yang belum terselesaikan. Namun pada tahun 2014, terbitlah regulasi baru yaitu UU No. 23/2014 yang mengatur mengenai pelaksanaan desentralisasi untuk menggantikan UU No. 32/2004. Lahirnya UU baru bukan tanpa masalah, setidaknya dapat dilihat dilihat dalam aspek teknis dan yuridis normatif. Beberapa persoalan tersebut, yaitu: kerancuan dalam beberapa pasal yang mengatur mengenai pembagian urusan pemeritahan kepada daerah, adanya urusan wajib bagi daerah namun tidak terkait dengan pelayanan publik, dan diberikannya urusan pilihan kepada daerah namun sifatnya wajib. Oleh karena itu, salah satu upaya yang kiranya dapat dilakukan adalah dengan segera mengubah ketentuan UU tersebut agar tidak terjadi lagi kerancuan serta dengan segera menyesuaikan beragam peraturan pelaksana yang masih berlaku sejak UU No. 32/2004.
Copyrights © 2016