Krisis, dan kurang meratanya ketenagalistrikan bagi masyarakat daerah adalah masalah hak konstitusional yang serius. Untuk itu regulasi yang pro Desentralisasi Ketenagalistrikan menjadi urgen dibentuk, akan tetapi Undang-Undang Cipta Kerja mencabut kewenangan pengelolaan ketenagalistrikan kabupaten/kota. Walaupun Provinsi masih memiliki kewenangan terbatas di bidang ketenagalistrikan. Undang-Undang Cipta Kerja semakin meneguhkan sentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, dan konseptual. Konsep Ideal Penataan Regulasi Desentralisasi Ketenagalistrikan agar Menjaga Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Masyarakat Daerah: Pertama, Menerapkan Desentralisasi Ketenagalistrikan kepada Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan, dan aset Sumber Daya Alam yang cukup. Kedua, Kabupaten/Kota wajib mempermudah perizinan Pengusaha Lokal Penyedia Ketenagalistrikan Swasta. Ketiga. Pembentukan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang terpisah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah. Sehingga urusan-urusan Daerah wajib, urusan dan lainnya, diatur dengan Undang-Undang tersendiri agar memudahkan sinkronisasi dan harmonisasi kewenangan Pemda dengan Instansi lain. Keempat, Optimalisasi Pengawasan Desentralisasi Ketenagalistrikan Kabupaten/Kota.
Copyrights © 2022