Korupsi sebagai suatu fenomena masalah transnasional terkait dengan teorisosial tentang konsep kemajuan. Masalah korupsi bersifat sistemik, melibatkanpemegang kekuasaan dan kekuatan dengan intelektual yang tinggi. Korupsidilakukan dengan modus operandi yang rapi, tertutup dan sulit diungkapkan.Hal ini menimbulkan masalah bagaimana strategi penuntutan yang relevandengan keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pendekatannormatif dengan menguasai secara teoritis dasar-dasar pelimpahan perkara,surat dakwaan, hukum pembuktian dan hukum pidana materiil tentang unsurunsur tindak pidana diperlukan sebagai analisis penguatan melakukan tindakpenuntutan. Paradigma pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidanakorupsi serta penyusunan pedoman atau standar penuntutan, pemidanaanyang menghapus lembaga, rencana tuntutan akan mendorong jaksa lebihmandiri, bertanggungjawab dan profesional.
Copyrights © 2011