Kejahatan seksual kepada anak sudah sangat menghawatirkan, karena terjadi peningkatan jumlah korban dalam beberapa tahun ini. Kebijakan tindakan kebiri kimia yang diharapkan mampu menekan angka kejahatan seksual kepada anak nyatanya tidak dapat meredam dan menghantikan kejahatan seksual terhadap anak. Kebijakan kebiri kimia yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dan Peraturan Pelaksananya menemui banyak permasalahan baik dalam konsep maupun dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitiannya adalah terjadi salah konsepsi terhadap sanksi tindakan kebiri kimia di Indonesia, sanksi tindakan harus berupaya mengobati dan memulihkan sedangkan sanksi tindakan kebiri di Indonesia akan mengakibatkan rasa sakit dan merupakan upaya pembalasan. Selain itu terdapat problematika dalam pelaksanaannya antara lain mengenai efektifitas kebijakan tindakan kebiri kimia melalui UU Perlindungan anak, biaya kebiri kimia mahal, penolakan dokter menjadi pelaksana, ketidak jelasan dosis, belum ada aturan teknis mengenai pelaku berjenis perempuan serta belum masuknya tindakan kebiri kimia dalam RUU KUHP.
Copyrights © 2023