Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan tera/tera ulang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten/Kota harus siap untuk melaksanakan penyelenggaraan retribusi pelayanan tera/tera ulang di daerah masing-masing, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Namun yang menjadi permasalahan sekarang, di seluruh Indonesia baru terbentuk 64 (enam puluh empat) Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal untuk melaksanakan pelayanan tera/tera ulang secara mandiri. Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri terdapat 1 (satu) UPTD Metrologi Legal yaitu UPTD Balai Pelayanan Kemetrologian Kota Palembang. Maka, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat oleh Pelayanan Pemerintah Daerah yang merupakan tugas dan fungsi utama Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Sumatera Selatan harus menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di daerah masing-masing.
Copyrights © 2017