Negara menjamin setiap warga negara untuk memperoleh hak yang sama dalampemenuhan hak ekonomi antara lain dalam rangka mencari pekerjaan untukmemperoleh kehidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusidasar. Pengesahan berbagai perjanjian internasional telah ikut sertamelindungi hak-hak perempuan untuk berperan aktif dalam pembangunannasional khususnya pembangunan ketenagakerjaan. Pengaturan hukumketenagakerjaan khususnya perlindungan terhadap pekerja perempuan telahdiatur dengan memperhatikan peran perempuan secara kodrati dan manusiawi.Hal ini bertujuan agar tidak ada pembedaan peran antara perempuan dan lakilaki dalam pembangunan nasional.
Copyrights © 2012