Jurnal Legislasi Indonesia
Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021

PURIFIKASI JUDICIAL REVIEW DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Audha, Emerald Magma (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2021

Abstract

Berdasarkan Pasal 24 A ayat (1) juncto Pasal 24 C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945, bahwa judicial review di Indonesia saat ini menganut sistem dua atap, yakni oleh Mahkamah Agung  dan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, terdapat beberapa permasalahan dalam judicial review bersistem dua atap, baik secara teoritik maupun praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan konsep purifikasi judicial review serta implikasi konsep purifikasi judicial review dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa konsep purifikasi judicial review dirumuskan melalui “Usulan Perubahan Pasal 24 A ayat (1) juncto Pasal 24 C ayat (1)”. Dalam usulan ini, terkait wewenang judicial review yang termuat dalam anak kalimat “... menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ...” yang telah dihapus dari ketentuan Pasal 24 A ayat (1), kemudian dimasukkan dan disesuaikan ke dalam ketentuan Pasal 24 C ayat (1). Melalui rumusan tersebut, maka judicial review menjadi murni kewenangan MK dalam sistem satu atap. Sementara implikasi yuridisnya adalah peraturan perundang-undangan di bawah UUD NRI 1945 (in casu UU Nomor 24 Tahun 2003, UU Nomor 5 Tahun 2004, UU Nomor 3 Tahun 2009, UU Nomor 48 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011) perlu disinkronisasi terhadap penerapan konsep purifikasi judicial review, baik melalui pembertidakberlakuan maupun perubahan (revisi) terhadap ketentuan-ketentuan in casu pasal-pasal terkait.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat ...