Desa merupakan salah satu bagian terpenting dalam pelaksanaan desentralisasi dandemokratisasi di daerah. Desa merupakan ujung tombak dari keberhasilan kebijakandesentralisasi itu sendiri, sebab desa merupakan pranata yang paling dekat dengan masyarakatdi tingkat lokal. Melalui kebijakan desentralisasi desa melalui pemerintahan tingkat desa dapatdipandang sebagai agen perubahan dan penyedia pelayanan publik yang paling dekat denganmasyarakat. Desa dan pemerintahan desa telah banyak mengalami perubahan hingga saat ini.Perubahan konsep desentralisasi yang diberikan kepada desa dapat dilihat melalui perubahandan perkembangan konsep yang diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur tentang desa.Perubahan dalam regulasi tersebut dapat menentukan apakah hak, kewenangan, dankedudukan desa semakin mandiri dan leluasa atau tidak. Saat ini, desa telah diatur secarakhusus melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut menandakanbabak baru bagi kebijakan desentralisasi yang ditujukan kepada desa dan masyarakatnya.
Copyrights © 2015