Pelaksanaan dekonsentrasi telah berlangsung lama di Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari beberapa praktik pemerintahan yang terjadi seperti adanya peran ganda terhadap Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat/ kepala wilayah dan kepala daerah otonom, penerapan konsep wilayah adminstrasi, dan keberadaan instansi vertikal sebagai kantor cabang kementerian negara. Dalam rejim Orde Baru, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dekonsentrasi amat dominan dalam menentukan sinergi hubungan pusat dan daerah. Namun, saat ini, dengan berakhirnya rejim tersebut, dekonsentrasi tampaknya hanya sebagai perangkat pelengkap untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi yang luas.
Copyrights © 2017