Perjalanan otonomi daerah dalam praktik melahirkan dorongan untuk meningkatkanpendapatan asli daerah melalui kolaborasi dengan sejumlah investor yang berpotensi merusakekologi, mereduksi sumber daya alam serta penggeseran terhadap masyarakat adat untukmengakses hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan hak kolektif yang dapat dinikmati olehmasyarakat adat. Orientasi kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah dibidang pertanahan dan penataan ruang berdampak kepada perubahaan dalam penataanruang, konflik-konflik pertanahan antara pemerintah daerah atau para pengusaha denganmasyarakat lokal dan lemahnya budaya hukum masyarakat daerah tentang arti pentingnyaruang terbuka hijau, begitu juga dengan ego sektoral antar kedinasan dalam satupemerintahan kota/kabupaten. Kebijakan tersebut menggunakan paradigma kapitalistik yangselalu mengembangkan perekonomian daerah, tanpa memerhatikan peraturan daerah tentangrencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kota dan tanah milik masyarakat lokal. Selain itu,lemahnya pengawasan pusat terhadap daerah dalam kebijakannya mengakibatkan sulitnyakepala daerah untuk dikenakan sanksi atas tindakan yang melampaui kewenangannya atauperbuatan melawan hukum, salah satu contohnya soal perizinan kepada para pengusaha.Melalui UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai amandemen dari UUNo. 32 tahun 2004, telah nampak hubungan yang hierarkhis antara pemerintah pusat dengandaerah, begitu juga dengan penanganan konflik-konflik yang terjadi di daerah.
Copyrights © 2015