Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) kini semakin diminati para pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa di luar peradilan (non-litigasi). Cara ini dinilai lebih efisien dan efektif dibandingkan menggunakan jalur peradilan (litigasi). Salah satu bentuk APS yang saat ini mulai diterapkan adalah Adjudikasi. Adjudikasi khusus digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan nasabah kecil. Penelitian ini diarahkan untuk menjawab tiga rumusan masalah. Pertama, untuk mengkaji jenis APS yang dapat dipakai di industri jasa keuangan. Kedua, untuk mengkaji proses Adjudikasi di industri jasa keuangan. Ketiga, untuk mengkaji aspek perlindungan hukum bagi nasabah kecil dalam proses Adjudikasi.
Copyrights © 2016