Ibu kota Nusantara sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara adalah sebuah daerah khusus yang memiliki beberapa kekhususan. Salah satunya mengenai pengaturan kepala otorita. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi dari pengaturan kepala otorita dalam UU IKN dan kaitannya dengan prinsip check and balances. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kepala otorita setingkat menteri memiliki konsekuensi yang cukup signifikan, yaitu mengenai legitimasi presiden dalam penunjukkan dan penggatian jabatan Kepala Otorita melalui reshuffle. Konsekuensi pemilihan kembali kepala otorita tanpa batasan yang jelas serta ketiadaan DPRD di Ibu Kota Nusantara dan pengaturan kewenangan dan tugas khusus kepala otorita yang dapat menyebabkan executive heavy sehingga dapat mencederai konsep check and balances. Pengaturan demikian memberikan legitimasi kepada DPRRI untuk melaksanakan pengawasannya dikarenakan belum memiliki pengaturan yang jelas.
Copyrights © 2023