Perubahan Undang-Undang Perkawinan telah mereproduksi persoalan sosial. Disaat pemerintah berusaha menurunkan angka pernikahan anak dan perkawinan sirri, justeru penerapan aturan pendewasaan usia perkawinan bagi wanita bertolak belakang dengan yang diharapkan. Studi ini berpendapat bahwa kebijakan tersebut telah memicu pengabaian masyarakat dalam bentuk peningkatan permohonan dispensasi dan prilaku perkawinan sirri di berbagai daerah, sehingga membutuhkan pengkajian lebih lanjut melalui berbagai sudut pandang. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini model deskriptif kulalitatif dengan observasi, dan review kebijakan formal yang tersedia melalui media online. Kemudian ditelaah menggunakan perspektif hukum islam, studi gender dan efektivitas hukum. Hasilnya secara obyektif menggambarkan bahwa islam tidak spesifik mengatur minimal usia perkawinan, batas usia perkawinan adalah masalah ijtihadiyyah. Dalam studi gender, kesetaraan minimal usia perkawinan merupakan bentuk keadilan hukum, menghilangkan diskriminasi dan eksploitasi anak perempuan. Tetapi implementasi regulasi tersebut belum berjalan secara efektif.
Copyrights © 2024