Fungsi hukum dalam pembangunan nasional yang digambarkan dengan ungkapan “sebagai sarana pembaruan masyarakat” atau sebagai sarana pembangunan” dapat secara singkat dikemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut: pertama, bahwa hukum merupakan sarana pembaruan masyarakat didasarkan atas anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaruan itu merupakan sesuatu yang diinginkan atau bahkan dipandang (mutlak) perlu; kedua, bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Kedua fungsi tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh hukum disamping fungsinya yang tradisional, yakni untuk menjamin adanya kepastian dan ketertiban. Dalam konteks produk legislasi melalui proses pembentukan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, baik oleh DPR dan pemerintah diperlukan grand design hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, yang bertitik tolak kepada perubahan-perubahan sosial (social of change) atau rekayasa sosial (social engineering) disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Rekonstruksi teori hukum pembangunan dalam konteks pembentukan hukum di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam pasca reformasi, senantiasa diarahkan kepada daya dukung masyarakat (legal culture), kesejahteraan sosial, dan lingkungan hidup. Selain itu, juga melibatkan/partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan dan dokumen lingkungan hidup. Dengan partisipasi, diharapkan pelaku usaha atau masyarakat mampu meminimalisir terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dalam artian ketaatan terhadap instrumen perizinan lingkungan hidup. Filosofi dibalik daya dukung masyakarat (legal culture) adalah dalam rangka menghadirkan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam merekonstruksi teori hukum pembangunan, pembuat kebijakan (legal policy) pembentukan hukum ranah legislatif di bidang lingkungan dan sumber daya alam, haruslah memiliki optik dan pendekatan secara holistik komprehensif dan interdisipliner.
Copyrights © 2017